RadarCyberNusantara.Id | – Pengelolaan anggaran swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp42 miliar menjadi sorotan publik. Salah satu yang menyita perhatian ialah anggaran belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp2,26 miliar.
Data yang beredar mencatat terdapat 138 paket kegiatan swakelola dengan total anggaran sekitar Rp42 miliar. Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan dorongan agar pelaksanaannya diawasi dan diperiksa secara menyeluruh oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Belanja perjalanan dinas menjadi salah satu paket yang paling banyak disorot. Anggaran sebesar Rp2.261.711.000 itu terbagi dalam 27 paket kegiatan.
Berdasarkan uraian kegiatan, anggaran tersebut digunakan untuk monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah, menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, hingga audit dan pengecekan sarana prasarana pendidikan.
Meski demikian, besarnya anggaran perjalanan dinas itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Mereka menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hingga efektivitas hasil kegiatan yang dilaksanakan.
Selain perjalanan dinas, perhatian juga tertuju pada Belanja Hibah Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dana BOS dengan nilai mencapai Rp36.351.960.000. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diharapkan dikelola secara transparan, akuntabel, dan memiliki pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, mengatakan besarnya nilai anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
“Besarnya anggaran bukan berarti otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti mark-up, kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan, pertanggungjawaban fiktif, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang,” kata Chaidir.
Ia berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seluruh paket swakelola tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp kepada pihak dinas belum mendapat tanggapan.
Awak media juga mendatangi kantor Dinas Pendidikan pada Selasa (28/7/2026) untuk meminta konfirmasi langsung. Namun Kepala Dinas Pendidikan tidak berada di tempat.
“Kadis sedang rapat K3S,” ujar seorang pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan. (Red-tim)
Tidak ada komentar