RadarCyberNusantara.Id | – Polres Lampung Utara akhirnya buka suara terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis laduk yang terjadi di Kantor Pemda Lampung Utara, Kamis (17/9/2026) sore.
Melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Kapolres Lampung Utara membenarkan adanya pengaduan resmi dari korban bernama Hevi Sondia.
“Bener terkait hal tersebut sudah ada aduan, saat ini masih proses penyelidikan,” tegas Iptu Herawati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Iptu Herawati memastikan, laporan dengan nomor B/87/IX/2026/RESKRIM tersebut kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami pastikan hukum akan berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hevi Sondia melaporkan dugaan pengancaman dan pemukulan oleh Agus Suhada alias Agus Tiada Tara dan kawan-kawan usai mediasi sengketa sertifikat tanah di Kantor Pemda Lampung Utara. Korban mengaku dipukul dan dikejar menggunakan laduk silver hingga ke Jalan Pahlawan.
Tidak ada komentar