RadarCyberNusantara.Id | Dugaan penyimpangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus senilai lebih dari Rp2 miliar selama tiga tahun terakhir mencuat. Aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun tangan menelusuri penggunaan anggaran tersebut. Minggu (8/11/2026)
Sorotan mengarah pada sejumlah pos belanja selama Kemas Amin Yusfi menjabat Kepala DLH Tanggamus, mulai dari perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan kendaraan operasional, hingga perawatan gedung kantor.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, khususnya perjalanan dinas.
“SPJ-nya namanya berbeda, yang berangkat orang lain. Lah, begitu-begitu saja,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya perjalanan dinas, realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan juga dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah truk pengangkut sampah milik DLH disebut tidak beroperasi karena mengalami kerusakan.
“Perawatan mobil truk pengangkut sampah itu ada berapa unit, itu coba ditanya. Truk sampah itu kok tidak ada yang beroperasi, kelihatannya. Kabarnya rusak semua,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah anggaran pemeliharaan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru terdapat ketidaksesuaian dalam realisasinya.
Sumber juga menyoroti kondisi kantor DLH Tanggamus yang dinilai kurang terawat, meskipun terdapat alokasi anggaran operasional dan pemeliharaan gedung.
“Lihat sendiri saja, kantor terkesan tidak terawat, ATK ala kadarnya, kendaraan dinas tidak terawat. Operasional kantor entah ke mana anggarannya, sementara kami tahu anggarannya ada,” ujarnya.
Atas sejumlah dugaan tersebut, sumber mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja DLH Tanggamus.
Inspektorat dan BPK Perwakilan Lampung juga diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
“Anggaran itu uang rakyat. Kalau memang ada dugaan ketidaksesuaian, harus diperiksa secara terbuka,” tegasnya.
Sumber turut meminta Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, mengevaluasi kinerja Kepala DLH Kemas Amin Yusfi, yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode anggaran yang dipersoalkan.
“Kami minta kepada Bupati Kabupaten Tanggamus, M. Saleh Asnawi, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LH, Kemas Amin Yusfi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Tanggamus, termasuk Kemas Amin Yusfi, belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Klarifikasi tetap diperlukan untuk menjelaskan realisasi anggaran, kondisi kendaraan operasional, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menjadi sorotan. (Dv/red)
Tidak ada komentar