Dugaan Tambang Ilegal Beroperasi Sejak 2021, Lingkungan Hidup Dan Kekayaan Negara Dilaporkan Rusak Parah

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 15:20 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) wilayah Projamin melaporkan adanya dugaan aktivitas pertambangan batu ilegal yang diduga telah beroperasi secara masif sejak tahun 2021 di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan yang sangat serius. Kerugian tersebut meliputi kerusakan ekosistem hutan, pencemaran serta kerusakan lingkungan laut yang cukup parah. Selain itu, akses jalan darat di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat lalu lintas alat berat dan angkutan material tambang.

“Kami menemukan fakta bahwa tambang ini diduga beroperasi tanpa izin yang jelas dan sudah berlangsung lama sejak tahun 2021. Dampaknya sangat nyata, hutan rusak dan laut tercemar,” ungkap perwakilan lembaga, Selasa (20/05/2026).

Lebih jauh, lembaga juga menyoroti dugaan kerugian keuangan negara dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Diduga, karena operasional yang tidak legal tersebut, daerah tidak mendapatkan pemasukan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah dugaan penggunaan bahan peledak atau dinamit dalam proses penambangan. Hal ini ditakutkan tidak hanya merusak struktur tanah dan karang, tetapi juga mematikan biota laut dan ikan-ikan di perairan sekitar, yang tentu saja mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.

MEMINTA TINDAKAN TEGAS KAPOLDA LAMPUNG

Merespon situasi ini, LPAKN RI memohon agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung dapat segera meninjau lokasi kejadian atau memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan.

Kami juga berharap Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung dapat segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab demi menghentikan kerusakan yang semakin parah dan memulihkan kerugian negara.

“Kami berharap adanya tindakan hukum yang nyata dan cepat agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut dan keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

RESPON POLDA LAMPUNG

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari memberikan respon singkat terkait laporan tersebut.

“Baik Pak, siap. Terima kasih informasinya,” ujar Ibu Kombes Pol Yuni Iswandari secara singkat kepada awak media. | Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!