Oleh: Pinnur Selalau (Pemerhati Pendidikan Lampung)
Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pendidikan di Indonesia dengan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk memastikan mutu dan pemerataan pendidikan di seluruh daerah.
Dalam hal ini, terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, untuk memastikan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah di seluruh tanah air.
Salah satu ketentuan penting yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah mengenai penugasan Kepala Sekolah, khususnya terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah yang masih mendominasi beberapa daerah.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengangkat guru ASN sebagai Kepala Sekolah, meskipun mereka belum memiliki sertifikat pelatihan khusus.
Namun, ada batasan yang tegas mengenai hal ini, yaitu penugasan hanya dapat dilakukan untuk satu periode saja.
Setelah masa tugas pertama berakhir, guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah harus mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang diperlukan untuk melanjutkan tugas tersebut.
Langkah ini jelas menunjukkan bahwa meskipun pelaksana tugas dapat diangkat, hanya mereka yang memenuhi syarat dengan pelatihan yang akan mendapat kesempatan untuk mengemban posisi tersebut dalam jangka panjang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong pemerintah daerah terkait posisi jabatan kepala sekolah (kepsek) yang harus dijabat oleh pejabat definitif bukan pelaksana tugas (plt) karena akan memengaruhi kebijakan dalam manajemen pendidikan di sekolah.
Status Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bandar Lampung makin jadi cerita lama. Beberapa SDN dan SMPN masih dipimpin Kepala Sekolah dengan SK PLT. Di atasnya, Dinas Pendidikan Kota juga dipimpin PLT Kadisdik. Belum lagi ada Kepsek definitif yang merangkap jadi PLT. Tiga lapis “sementara” ini bikin gerak sekolah serba hati-hati.
1. PLT Kepsek SD dan SMP: Kerja Banyak, Kuasa Terbatas
PLT Kepsek ditunjuk dari dari Kepala Sekolah Definitif dari Sekolah lain, Tugas dobel: Urus dapodik, ANBK, PPDB, laporan dinas.
Masalah: wewenang dibatasi. Mutasi guru, anggaran besar, kerja sama pihak ketiga, SK penting harus minta restu dinas. Akibatnya program jangka panjang SMP sering “rem”. SMP dibeberapa wilayah di Bandar Lampung paling terasa.
2. Sorotan: Wewenang PLT Kadisdik Bandar Lampung
Rantai birokrasi makin panjang karena pucuk pimpinannya juga PLT. Sesuai ASN & Permendagri No. 4/2023:
– Bisa: Urus operasional harian, tanda tangan surat rutin, koordinasi teknis, ajukan usulan pelantikan kepsek ke BKPSDM & Wali Kota.
– Tidak bisa: Mutasi besar pejabat, bikin kebijakan strategis baru, lantik kepsek definitif tanpa restu Mendagri/Wali Kota. PLT dilarang bikin keputusan yang ngikat pejabat definitif berikutnya.
Jadi PLT Kadisdik posisinya “menjaga“. Usul seleksi Cakep bisa. Tapi SK pelantikan kepsek SMP mentok di meja BKPSDM/Wali Kota. Usulan numpuk, pelantikan molor.
3. Kepsek Definitif Rangkap PLT: Solusi Darurat yang Bikin Lelah
Ini fakta baru di lapangan. Karena kekosongan banyak, dinas “menempel” tugas PLT ke kepsek SMP definitif. 1 orang pegang 2 SK, 2 sekolah.
Dampaknya:
– Fokus kebagi: Pagi di SMP A, siang di SMP B. Supervisi kelas, pembinaan MGMP, urus murid jadi setengah-setengah.
– Beban dobel: 2 dapodik, 2 laporan ANBK, 2 PPDB. Kepsek burnout, kinerja dua-duanya turun.
– Tidak sesuai aturan: PLT idealnya max 1 tahun + dari internal sekolah. Praktik rangkap ini jalan pintas karena minim guru lolos Cakep.
4. Efek Domino ke SD dan SMP
PLT Kadisdik → pelantikan kepsek SMP lambat → kekosongan → Kepsek definitif merangkap PLT → dua SMP jalan di tempat. Guru bingung arah, wali murid tanya “Kepseknya siapa? Kurikulumnya gimana?”. Murid yang paling rugi.
5. Jalan Keluarnya
1. Percepat definitif: BKPSDM + Wali Kota prioraskan pelantikan Kadisdik + kepsek SD dan SMP. Status PLT >1 tahun itu lampu merah.
2. Hentikan rangkap jabatan: Stop praktik 1 kepsek pegang 2 SK. Kalau darurat, perkuat PLT internal + kasih pelatihan + delegasi wewenang jelas.
3. Transparansi data: Publikasikan daftar SD dan SMP yang PLT >6 bulan + mana yang dirangkap. Tekanan publik bikin birokrasi gerak.
PLT itu obat penahan sakit, bukan penyembuh. Selama Kadisdik, kepsek definitif, dan beberapa SD dan SMP Bandar Lampung masih “merangkap sementara”, mutu pendidikan SD dan SMP yang nanggung risikonya.
Bandar Lampung: 13 Juni 2026.
Tidak ada komentar