RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK LPAKN RI Projamin) Tanggamus , Helmi, menyebut, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Lampung yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Tidak ada kajian teknis, diduga tidak ada izin, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lingkungan, rusak nya jalan, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” tegas Helmi, Rabu (22/04/2026).
LPAKN RI Projamin memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025 yang lalu.
Salah satu langkah nyata pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan bisa meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Helmi menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma tata kelola tambang nasional.
“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujarnya.
Namun hal itu tidak terlihat di implementasikan di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terbukti masih adanya kegiatan penambangan Batubara yang diduga Ilegal.
“Kami dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional jJaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) telah melakukan investigasi mendalam dan kami sudah melihat langsung aktivitas pengangkutan batu bara tepatnya di Desa/Pekon Penyandingan Dusun Salong Kecamatan Kelumbayan, dan di lansir melalui Desa Jati Ringin Lengkukai di Kelumbayan Barat yang diduga tambang ini tidak berizin,” terang Helmi.
Lebih lanjut helmi juga mengatakan bahwa kegiatan penambangan Batubara tersebut sempat ditutup, namun sejak bulan puasa kemarin kembali beraktivitas.
“Tambang ini beropresi sejak bulan puasa kemarin walaupun sempat di tutup akan tetapi itu hanya sebentar dan saat ini di buka kembali ,dan kami melihat sekitar 10 mobil yang terdiri dari L300 dan truk bermuatan batu bara tersebut,” Tambah Helmi.
LPAKN Projamin ingatkan Polda Lampung serta stake holder tindak tegas
Meski demikian helmi berharap ke pada kapolda lampung segera bertindak tegas terhadap penambang batu bara ini yang diduga tidak berizin yang jelas perbuatan ini sudah merugikan masyarakat dan negara
*Catatan penting:*
1. *Pasal 35* yang dirujuk mewajibkan kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan-penjualan, IUJP, atau IUP untuk penjualan. Jadi kalau tidak punya salah satu izin itu, kena Pasal 158.
2. UU No. 3/2020 ini disahkan 10 Juni 2020 dan masih berlaku.
3. Sanksi ini berlaku untuk orang maupun korporasi yang terbukti melakukan tambang ilegal.
serta bisa melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020
*Dampak Lingkungan Dan Sosial*
Kerusakan ekosistem parah, pencemaran lingkungan, dan potensi bencana alam (banjir, tanah longsor) karena penambangan tanpa izin tidak memperhatikan kaidah teknis,dan kami dari pihak lembaga segera akan membuat laporan resmi ke polda lampung .tutup helmi.
Mengingat Polda Lampung dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Helfi Assegaf, berkomitmen untuk memberantas setiap kegiatan penambangan ilegal di bumi Lampung, maka awak media mencoba meminta tanggapan pihak Polda Lampung, melalui Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, melalui pesan singkat Wattshappnya, terkait kegiatan Penambangan Batubara yang diduga Ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan tanggapan dari pihak Polda Lampung melalui Kabid Humas tersebut belum diberikan.
Dilain pihak, awak media juga meminta tanggapan dari Kapolres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Rahmad Sujatmiko SIK, M.H., melalui pesan singkat Wattshappnya.
“Waalaikum salam wrwb.
Betul mas informasi segera kita tindak lanjuti” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko singkat.
LPAKN RI Projamin berharap pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas lembaga. Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat. | Tim.
Tidak ada komentar