RadarCyberNusantara.Id | polemik dugaan Pelanggaran hak normatif pekerja di PT. Dasatria Utama kembali menjadi sorotan.kali ini, Ketua DPW Harapan Rakyat Indonesia Maju ( HARIMAU ) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tidak di bayarkannya THR,serta pembayaran Upah di bawah standar yang berlaku.
Ketua LSM HARIMAU menegaskan ,persoalan ketenagakerjaan tidak boleh di anggap sepele terlebih menyangkut hak dasar pekerja yang di lindungi Undang-undang, THR keagamaan merupakan kewajiban, sedangkan upah minimum adalah batas perlindungan yang wajib di patuhi. Itukan sudah tertuang di Permenaker no 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan,sedangkan masalah upah sudah di tegaskan Di UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja di kuatkan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
” Jika benar ada pekerja yang tidak menerima THR dan menerima upah di bawah ketentuan.Maka ini persoalan serius. Kami meminta instansi terkait segera turun tangan dan jangan membiarkan dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan berlarut- larut ” tegas Lita yunarti
Iya juga meminta Dinas tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui jajaran Pengawas Ketenagakerjaan segera menyelesaikan laporan yang telah di sampaikan para pekerja,menurutnya keterlambatan penanganan justru menimbulkan ketidak percayaan publik.terhadap penegak hukum di bidang ketenagakerjaan.
Negara harus hadir jangan sampai pekerja kecil mencari keadilan sendirian sementara perusahaan meras aman karena lambatnya penindakan.lanjutnya
Ketua LSM HARIMAU menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas,termasuk membawa ke kementerian terkait apabila tidak ada langkah kongkret.
Kasus ini di harapkan menjadi perhatian serius,sebab menyangkut kepastian hukum Perlindungan Tenaga kerja, dan kewibawaan Pemerintah dalam menegakan peraturan.
Tidak ada komentar