RadarCyberNusantara.Id | Ketua Forum Wartawan Limau Bersatu (FWLB), ihsan fitra menyampaikan aspirasi dan pandangannya terkait pentingnya penataan regulasi dan perluasan wewenang bagi Kepala polisi sektor (Kapolsek) dalam menangani proses hukum. Hal ini disampaikan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.
Menurut Ihsan, sangat penting bagi pimpinan tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) untuk segera mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang jelas dan sah secara hukum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kewenangan penuh kepada para Kapolsek, khususnya di wilayah Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, untuk dapat menangani, memproses, dan menyidik berbagai jenis perkara pidana.
“Kami berharap adanya payung hukum yang jelas agar Kapolsek tidak hanya berfungsi sebagai pos pelayanan administratif semata, namun memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup penugasan yang dimaksud hendaknya mencakup tidak hanya tindak pidana ringan, tetapi juga tindak pidana umum, tindak pidana di bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), tindak pidana korupsi, serta tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga kasus-kasus pidana lainnya yang memerlukan penanganan hukum yang cepat dan tepat.
Kondisi Lapangan dan Kendala Masyarakat
Saat ini, kondisi yang terjadi di Polsek Cukuh Balak dan sekitarnya menunjukan adanya keterbatasan wewenang. Akibat dari keterbatasan tersebut, banyak laporan pengaduan dari masyarakat yang seharusnya bisa diterima dan diproses langsung di tingkat Polsek setempat, harus dialihkan atau diproses di tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kantor Polres Tanggamus.
Hal ini tentu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi masyarakat. Jarak yang jauh dan akses yang beragam membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga ekstra hanya untuk melaporkan peristiwa atau kasus yang menimpa mereka. Padahal, fungsi utama Polsek adalah garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat (Police at the Front Line).
“Kami melihat realita di lapangan, masyarakat kesulitan karena harus menempuh perjalanan jauh ke Polres hanya untuk membuat laporan yang seharusnya bisa ditangani di Polsek terdekat. Ini sangat tidak efisien dan menyulitkan rakyat yang mencari keadilan,” tegas Ihsan.
Harapan dan Tujuan
Tujuan utama dari usulan penguatan wewenang ini adalah untuk efisiensi dan pelayanan prima. Dengan memberikan kewenangan penyidikan yang lebih luas kepada Kapolsek, maka:
1. Akses Masyarakat Lebih Mudah: Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk melapor. Cukup datang ke Polsek terdekat, laporan dapat langsung ditindaklanjuti.
2. Penanganan Kasus Lebih Cepat: Proses hukum dapat berjalan lebih sigap dan responsif karena kasus ditangani langsung di wilayah kejadian.
3. Optimalisasi Fungsi Polsek: Polsek dapat berfungsi maksimal sebagai ujung tombak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum di tingkat kecamatan.
Oleh karena itu, Forum Wartawan Limau Bersatu berharap agar usulan ini dapat menjadi perhatian serius dan pertimbangan matang bagi jajaran pimpinan Polri, khususnya Kapolda Lampung dan Kapolres Tanggamus, demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang humanis, cepat, dan berpihak kepada rakyat.
Tanggamus : 23 Mei 2026.
Tidak ada komentar