Publik Desak Dishut Lampung dan APH Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelaku Ilegal Logging Di Register 17 Lampung Selatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 21:21 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dengan maraknya aktivitas ilegal logging di kawasan hutan register, publik mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, bersama dengan Aparat Penegak Hukum baik Polhut maupun Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas pelaku ilegal logging yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Hal itu mengingat hasil investigasi tim media dilapangan, dan berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang dapat dipercaya, diduga pelaku penebangan kayu dari berbagai jenis di kawasan hutan register 17 Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, adalah merupakan pemain lama yang telah lama malang melintang melakukan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan register.

“Dia itu emang pemain kayu Pak, sering nebang kayu dikawasan hutan register, dan kalau orang lain yang mau nebang kayu untuk kebutuhan sendiri ditakut-takuti dia akan dilaporkan ke Polhut,” ujar salah seorang narasumber yang minta identitasnya untuk tidak dipublikasikan, Jum’at (08/05/2026) yang lalu.

Menurut narasumber yang lain, diduga pelaku ilegal logging yang kerap melakukan penebangan kayu di kawasan hutan register tersebut mengaku dibekingi oleh oknum Polhut.

“Samani itu merasa gagah dan berani karena katanya dia dibekingi oleh orang Polhut, jadi gak ada yang berani nangkep dia,” ucapnya.

Ketika awak media meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Kasat Polhut Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, dan salah satu Kabid Dishut Provinsi Lampung, Zulkhoidir, mereka mengatakan akan menindaklanjuti informasi yang ada.

“Terimakasih atas informasinya bang, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Zulkhoidir singkat.

Sementara itu, Kasat Polhut Dodi Hanafi saat dikonfirmasi terkait oknum Polhut yang membekengi pelaku ilegal logging akan segera melakukan penyelidikan.

“Kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu bang, dan akan kami usut hingga tuntas,” ucapnya.

Hukuman bagi pelaku illegal logging (penebangan liar) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama dengan sanksi yang sangat berat, mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

1. UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)Undang-undang ini merupakan rujukan utama untuk menindak perusakan hutan secara terorganisir maupun perorangan.

Penebangan Perorangan: Bagi individu yang sengaja menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!