RadarCyberNusantara.Id | Pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup setiap perbuatan yang disengaja dan menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.
Hal itu seperti yang dialami oleh seorang wanita berinisial IS (36) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengalami tindak pidana penganiayaan bersama-sama oleh beberapa pemuda, di jalan Soekarno-Hatta By Pas, samping pertigaan PJR.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, guna melaporkan peristiwa yang dialaminya, dengan nomor : STPL/ B/100/V/2026/SPKT/Polsek SKR/Resta Balam/ Polda Lpg, tanggal 21 Mei 2026.
Diceritakan oleh korban kepada RadarCyberNusantara.Id, kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja bersama rekan-rekannya, didatangi oleh diduga pelaku bersama adiknya.
“Saat itu hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 6.00 WIB, saya dan kawan-kawan hendak pulang dan sedang menunggu ojek jemputan. Tiba-tiba saya didatangi oleh pelaku bersama adiknya,” ujar korban.
Setelah itu menurutnya, pelaku mengajak korban ikut dengan mereka, namun korban menolak.
“Saya diajak ikut dengan mereka tapi saya menolak, dan mereka merasa tersinggung lalu mereka mengajak saya untuk berkelahi namun saya menolak,” terangnya.
Lebih lanjut korban menceritakan bahwa, setelah korban menolak ajakan berkelahi dari pelaku, dirinya terus dipojokan.
“Karena saya menolak ajakan berkelahi oleh pelaku, lalu saya terus dipojokan dan setelah itu salah satu dari pelaku menerjang badan saya hingga saya terjatuh,” jelas Korban.
Masih menurut korban, setelah dirinya terjatuh kemudian rekan pelaku yang lain memukuli korban dibagian wajah.
“Setelah saya jatuh ada beberapa orang lainnya yang memukuli wajah saya berkali-kali sehingga mengeluarkan darah dari hidung dan juga bibir saya,” katanya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada mata bagian kiri, luka robek pada bibir bagian atas, dan luka lecet pada lengan sebelah kiri, serta sakit pada tulang rusuk sebelah kiri.
Korban mengatakan bahwa, dengan adanya laporannya di Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, korban berharap pihak kepolisian dapat memprosesnya sehingga korban mendapatkan keadilan.
“Dengan telah dilaporkannya kejadian ini ke Polsek Sukarame ini, saya berharap agar pihak kepolisian dapat memprosesnya secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan buat saya.” Tutup Korban. | Pnr
Tidak ada komentar