Bongkar Dugaan Dapodik Siluman di SMPN 2 Absel. TMT di Mundurkan 2 tahun

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 11:10 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan rekayasa data kepegawaian mencuat di SMP NEGERI 2 ABUNG SELATAN, Kabupaten Lampung Utara. Seorang guru honorer bernama HARY MUTIARA WATI M tercatat memiliki Tanggal Masuk Pertama (TMT) 15 Juli 2024 di aplikasi Dapodik.

Iklan

Kejanggalan terungkap setelah data tersebut dibandingkan dengan data SIMPKB Kemendikbud. Berdasarkan data resmi, akun atas nama HARY MUTIARA WATI M dengan No Peserta 202500182114 baru diterbitkan pada 14 April 2026 pukul 17:31 WIB.

Dengan demikian terdapat selisih hampir 2 tahun antara TMT di Dapodik dengan bukti administrasi di SIMPKB. Berdasarkan dokumen Dapodik ID 81BAE951-2110-42C4-A438-AA6E7A316E9C, yang bersangkutan tercatat sebagai Tenaga Honor Sekolah dan berstatus Aktif di SMP NEGERI 2 ABUNG SELATAN.

Menurut pengakuan guru honorer di sekolah tersebut, pada tahun 2024 HARY MUTIARA WATI M masih tercatat mengajar di sekolah swasta Al Tholibin.

Iklan Iklan

“Ini tidak logis. 2024 masih di swasta, kok bisa TMT 15 Juli 2024 di SMP Negeri 2? Ini jelas merugikan kami yang mengabdi murni. Ini namanya Dapodik Siluman,” ujar salah satu guru honorer yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (2/8/2026).

Data Dapodik juga mencatat Perubahan Terakhir dilakukan 27 Juni 2026 dan Sinkron Terakhir ke Pusat 21 Juli 2026.

Para guru honorer menilai pemunduran TMT ini sangat merugikan dan diduga bertujuan untuk memenuhi syarat masa kerja seleksi PPPK.

“Kami mengabdi sudah bertahun-tahun dengan gaji kecil. Kalau TMT bisa dimundurkan begini, kapan hak kami diperhatikan. Ini mematikan kami yang jujur,” tegas sumber.

Sesuai ketentuan GTK Kemendikbud, TMT guru harus sesuai tahun pertama kali mengajar di sekolah negeri tersebut. Masa kerja dari sekolah swasta tidak dapat diperhitungkan.

Berdasarkan Permendikbudristek No.63 Tahun 2022, sekolah wajib mengisi Dapodik dengan data yang valid dan sesuai kondisi riil di lapangan. Selain itu, Dapodik merupakan dokumen elektronik resmi negara. Setiap manipulasi data dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik.

Jika data TMT tersebut digunakan sebagai syarat administrasi kepegawaian, maka berdasarkan UU ASN No.20 Tahun 2023 kelulusan dapat dibatalkan.

Atas kejadian ini guru honorer mendesak 3 hal. Pertama, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Utara segera audit tuntas Dapodik SMPN 2 Abung Selatan. Kedua, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan input data tidak sesuai fakta. Ketiga, memperbaiki TMT HARY MUTIARA WATI M ke tahun 2026 sesuai fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP NEGERI 2 ABUNG SELATAN belum memberikan klarifikasi. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!