-Sat Resnarkoba Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar berhasil mengamankan Pelaku Pengguna dan Pengedar tindak Pidana Narkotika di Jalan Poros Tiyuh Margodadi – Tiyuh Gunung Menanti Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Pada Hari Rabu tanggal 04 November 2026 Sekira jam 21 00 wib
Bermula pada hari Rabu tanggal 04 November 2026 sekira jam 20.00 wib Satresnarkoba Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar Gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD,) guna Cegah dan Berantas Peredaran Narkotika, ketika di jalan Jalan Poros Tiyuh Margodadi – Tiyuh Gunung Menanti di lakukan Pemeriksaan pengendara jalan dan ketika di lakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Extacy.
Adapun identitas Pelaku berinisial FA (18) Warga Tiyuh Candra Mukti Kec.Tuba Tengah, HH (41) warga Tiyuh Gunung Menanti Kec.Tumijajar, HH (21) Warga Desa Tata Karya Kec.Abung Surakarta Kab.Lampung Utara, SF (43) warga sungkai utara Lampung Utara, LM (45) Warga Bunga mayang Lampung Utara dan TR (28) bunga mayang Lampung Utara, selaku Pengguna Narkotika.
Kemudian dilakukan interogasi kepada Pelaku FA dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Extacy berasal dari DS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar melakukan pengembangan berhasil mengamankan Pelaku DS (30) warga Bandar Abung Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara selaku Pengedar,
Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 50 butir narkotika jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 50 butir narkotika jenis extacy warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 25 butir narkotika jenis extacy warna hijau, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 91 (sembilan puluh satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna putih, 6 (enam) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah tas selempang merk TUMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A57 warna hitam terpasang case silicon warna putih, 1 (satu) unit handphone merk VIVO A27 warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA KIJANG INNOVA warna hitam berikut kunci kontak.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba Akp Davit Herlis, S.H, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar anggota Tim Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Tumijajar mengamankan tersangka Pengguna dan Pengedar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar tanpa perlawanan,” ucapnya. Minggu (08/11/2026)
“Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti Diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.” Akp Davit Herlis,
“Atas perbuatannya tersangka DN akan dijerat dengan “Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Sementara bagi pengguna narkoba dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT)” Pungkasnya.
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar