Dana BUMDes Disorot, 11 Pekon di Limau Terancam Dilaporkan ke APH

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 09:09 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sebanyak 11 pekon di Kecamatan Limau menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin DPK Tanggamus menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan maupun dampak nyata bagi masyarakat.

Ketua LPAKN RI Projamin DPK Kabupaten Tanggamus, Helmi, menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan minimnya transparansi serta lemahnya akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
“Banyak masyarakat mempertanyakan ke mana arah dan hasil dana penyertaan modal BUMDes yang sudah dikucurkan. Fakta di lapangan, progresnya nyaris tidak terlihat,” tegas Helmi, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, dugaan persoalan tidak hanya berada pada sektor ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat, namun juga merambah ke sejumlah sub bidang lain yang diduga kuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Selain sub bidang ketahanan pangan dan sumber daya masyarakat, kami juga meyakini ada sub bidang lain yang patut diduga disalahgunakan,” ujarnya.

LPAKN RI Projamin menyatakan tidak akan berhenti pada sebatas kritik dan sorotan. Dalam waktu dekat, laporan resmi disebut akan segera dilayangkan ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri, Inspektorat, hingga Polres Tanggamus.

“Kami menilai langkah ini penting demi menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan transparansi pemerintah pekon dalam mengelola uang negara dan hak masyarakat,” imbuh Helmi.

Ia bahkan mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah data, dokumen, serta keterangan narasumber yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur awal sebuah laporan hukum.

“Data dan bahan sudah kami siapkan. Dalam waktu dekat, 11 pekon di Kecamatan Limau akan segera kami laporkan,” tandasnya.

Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi tamparan keras bagi tata kelola Dana Desa di Kabupaten Tanggamus. Publik kini menanti langkah tegas APH untuk membongkar dugaan penyimpangan yang disebut-sebut telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Jika terbukti ada praktik penyalahgunaan anggaran, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi benar-benar menyeret pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!