Oleh : Pinnur Selalau ( Pemerhati Pendidikan Lampung)
RadarCyberNusantara.Id | Sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan, baik di sekolah, pemerintah daerah, maupun di pemerintah pusat. Ini bukan hanya diakibatkan mental pelaku yang koruptif, melainkan juga gap yang besar antara tenaga pengawas dan obyek yang diawasi.
Dikutip dari beberapa pemberitaan di media online beberapa hari ini, berdasarkan hasil Investigasi serta Hasil pemeriksaan BPK yang dihimpun terungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan anggaran tahun 2025 di Bandar Lampung, Sebanyak empat program bantuan sekolah dan pengadaan sarana prasarana terindikasi fiktif, dan diduga merugikan negara Hingga Rp13 Miliar dari total anggaran Rp 23,9 miliar.
Kasus utama menyasar SMA Swasta Siger, lembaga yang ternyata tidak memiliki izin operasional, tak ada gedung tetap, serta data siswa dan guru diduga palsu.
Meski demikian Sekolah ini tetap menerima hibah APBD Rp 8,4 Miliar, padahal DPRD sempat mencoret anggarannya.
Hasil pemantauan di lapangan oleh sejumlah awak media diduga kuat dari 420 siswa yang tercatat, hanya 17 orang nyata, sisanya nama palsu; Rp 6,7 Miliar hilang tanpa bukti penggunaan .
Selain itu, program beasiswa senilai Rp 7,6 Miliar ditemukan dugaan setidaknya ada 1.892 nama fiktif, ganda, atau alamat tak ada, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar.
Selain itu, Pengadaan perlengkapan sekolah senilai Rp 4,2 Miliar dikuasai perusahaan kerabat pejabat; 9 dari 22 sekolah penerima ternyata tak ada atau sudah tutup, barang tak pernah dikirim, rugi Rp 1,9 Miliar.
Hasil pemantauan di lapangan oleh sejumlah awak media diduga kuat dari 420 siswa yang tercatat, hanya 17 orang nyata, sisanya nama palsu; Rp 6,7 Miliar hilang tanpa bukti penggunaan.
Selain itu, program beasiswa senilai Rp 7,6 Miliar ditemukan dugaan setidaknya ada 1.892 nama fiktif, ganda, atau alamat tak ada, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar.
Selain itu, Pengadaan perlengkapan sekolah senilai Rp 4,2 Miliar dikuasai perusahaan kerabat pejabat; 9 dari 22 sekolah penerima ternyata tak ada atau sudah tutup, barang tak pernah dikirim, rugi Rp 1,9 Miliar.
Selain itu juga, Dana BOSDA Rp 3,7 Miliar juga cair ke 7 sekolah tak terdaftar dan tak beroperasi, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 Miliar.
Seluruh pencairan diduga kuat ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana, dengan pengawasan dinas pendidikan dijalankan kerabat dekat.
Jika apa yang ditulis dalam narasi berita pada beberapa Media online itu benar, walaupun kita harus tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, namun ini merupakan sinyal bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD khususnya disektor pendidikan di kota Bandar Lampung sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan uang negara, menyelamatkan generasi muda yang sedang menempuh pendidikan, dan menyelamatkan para pejabat negara khususnya di Pemkot Bandar Lampung, agar jangan terlena dan terjerumus terlalu jauh dalam berbuat kesalahan saat diberikan amanah mengelola dan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat juga.
Jangan biarkan anak-anak bangsa ini menjadi korban keserakahan, kerakusan para oknum pejabat yang haus akan materi tanpa memikirkan masa depan generasi muda dengan mengkorupsi dana pendidikan yang merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia.
Dijaman modern ini, untuk menghancurkan sebuah negara tidak perlu lagi dengan perang konvensional menggunakan bom, rudal dan senjata lainnya. Cukup dengan korupsi pendidikannya, racuni generasi mudanya dengan Narkoba, dan kuasai ekonomi negaranya hanya oleh segelintir orang, maka tunggu saja kehancuran negara ini.
Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, akankah temuan BPK dan hasil investigasi beberapa eleman masyarakat tentang dugaan korupsi di sektor pendidikan kota Bandar Lampung itu hanya akan menjadi sebuah berita, atau adakah upaya dari aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menyikapi, menyelidiki, dan mengusut informasi ini?.
Atau APH harus menunggu ada yang membuat laporan resmi baru bisa ditindaklanjuti, dan mengabaikan informasi yang disampaikan masyarakat melalui media massa.
Sektor pendidikan selalu menjadi sasaran empuk korupsi. Berbagai kasus telah ditemukan dari oknum guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga tingkat pusat. Tindakan ini tentu tidak dapat ditolerir mengingat pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk generasi masa depan.
Secara umum diketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia belum membaik. Minimnya sarana dan prasarana serta akses pendidikan yang belum merata masih jauh dari harapan, karena semua anak Indonesia berhak atas pendidikan yang berkualitas.
Masalah ini memiliki akar penyebab yang sama, yaitu korupsi di bidang pendidikan yang dilakukan oleh berbagai pejabat lembaga pendidikan, mulai dari guru hingga bupati, walikota, gubernur serta pejabat kementerian. Korupsi ini dapat terjadi karena pengendalian yang lemah sehingga menciptakan ruang manipulasi yang tinggi.
Maraknya korupsi di sektor pendidikan harus menjadi perhatian. Bahkan diduga tindakan korupsi dan pemborosan dana jauh lebih besar dari jumlah kasus yang ditangani APH. Semakin banyak kasus, semakin besar kerugian negara, berakibat layanan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia menjadi suram. Apalagi pendidikan merupakan pelayanan dasar yang sangat berperan dalam pembentukan karakter dan sikap seseorang.
Berangkat dari hal tersebut, tidak mengherankan bahwa siapa pun yang memahami pentingnya pendidikan yang baik biasanya ingin tahu tentang bagaimana sistem pendidikan sebenarnya diterapkan dan seberapa baik negara yang bersangkutan menerapkan sistem pendidikan saat ini.
Selain melakukan upaya penindakan dapat dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran pendidikan. Seperti penerima manfaat anggaran pendidikan, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib menerapkan sistem pengadaan secara elektronik agar lebih transparan dan akuntabel, dalam setiap belanja ataupun pengeluaran lain-lainnya, pemerintah daerah wajib menerapkan sistem transaksi nontunai. Pemberdayaan komite sekolah untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam proses penyusunan anggaran pendidikan di sekolah dan pengawasan pelaksanaan pendidikan yang meliputi pengadaan, penggunaan dana operasional.
Mendorong publik dan wakil rakyat, baik di pusat maupun daerah, untuk mengawasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendidikan. Sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran pendidikan harus mengungkapkan rencana anggaran dan besaran kepada publik agar dapat dipantau. Badan pengawas yang  aktif dalam memantau anggaran pendidikan yang  dialokasikan secara teratur, seperti dana khusus dan dana untuk mendukung kegiatan sekolah. Proses audit yang dilakukan secara rutin tidak hanya bertujuan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga membuat kita berhati-hati dengan anggaran dan memikirkan kembali penjarahan anggaran di bidang pendidikan.
Tentu saja, untuk memutus mata rantai korupsi di dunia pendidikan, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja tidak cukup. Sinergi dan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas, merupakan cara yang efektif untuk memberantas korupsi. Penindakan dan pencegahan perlu diimbangi dengan berbagai upaya strategis pemberantasan korupsi dengan melaksanakan pendidikan anti korupsi di semua jenjang profesi.
Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu dari upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif serta upaya pemberantasan korupsi secara kuratif. Dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan pada umumnya, memiliki badan pengetahuan yang menjernihkan berbagai kesalahpahaman dalam upaya pemberantasan korupsi. institusi pendidikan memiliki jaringan yang kuat melalui lembaga pendidikan. Pendidikan Antikorupsi akan menjadi gerakan yang luas, sehingga mampu menekan tingkat kejadian korupsi di dunia pendidikan.
Bandar Lampung : 14 Mei 2026.
Tidak ada komentar