Dugaan Lemahnya Integritas dan Moral , Kepsek SMKN 1 Tegineneng Fungsikan Guru Sebagai Bendahara BOS

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 06:02 42 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP adalah tindakan menyalahgunakan atau mengelola dana yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen terbaru. Konsekuensi dari pelanggaran ini sangat berat, mulai dari sanksi administratif, penghentian penyaluran dana, hingga pemrosesan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Persoalan ini diduga terjadi di SMKN 1 Tegineneng Kabupaten Pesawaran, seorang Kepala Sekolah menempatkan guru sebagai bendahara pengelolaan anggaran BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ). Tentu, ini bertolak belakand dengan aturan utama penunjukan Bendahara BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) ditegaskan dalam Permendagri No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

” Kami heran bu Kepsek, bendahara bosda dari guru padahal staf negeri banyak. Apa enggak ngerti juknis BOS,” ucap salah satu narasumber yang tidak ingin dipublis kepada media ini,Minggu ( 14/6/2026 ).

Sang narasumber mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah disebakan lemahnya integritas dan moral, serta kurangnya pemahaman tata kelola/regulasi ( seperti administrasi keuangan ) dan lemahnya sistem pengawasan dari dinas setempat.

Selain itu, termasuk pelanggaran administratif dan jika ditemukan ada unsur penggelapan/mark up, perbuatan dan dampak kerugian negaranya. Namun, jika ditemukan ada unsur kesengajaan dan kerugian negara dalam penggunaan anggaran BOS. Maka dengan alat bukti dan fakta dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2023, sebagai Prioritas dan ketentuan penunjukan bendahara berdasarkan regulasi tersebut meliputi :

– Prioritas Utama Tendik Non-Guru: Bendahara harus ditunjuk dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) yang berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

– Pengecualian Guru (ASN): Dalam hal tidak tersedia Tendik ASN Non-Guru di satuan pendidikan tersebut, maka Bendahara baru boleh ditunjuk dari unsur Guru yang berstatus ASN.

– Wajib Memiliki SK: Penunjukan bendahara ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh kepala daerah atau kepala satuan pendidikan sesuai kewenangannya.

– Persyaratan Status: Bendahara yang ditunjuk, baik dari unsur Tendik maupun guru, haruslah berstatus sebagai Pegawai ASN.

– Ketentuan Pengangkatan: Bendahara diangkat oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Pendidikan setiap tahun anggaran.

Saat dikonfirmasi, Junaina selaku Kepala SMKN 1 Tegineneng melalui pesan WhatApp tidak menanggapi. Terkesan bahwa sang Kepsek tidak menghiraukan konfirmasi dari media.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara utuh mengenai mekanisme penunjukan bendahara serta tata kelola Dana BOSP di SMKN 1 Tegineneng.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sejak 2020 – 2026, SMKN 1 Tegineneng telah mengelola anggaran dana BOS senilai Rp. 3.710.125.500 ( miliar ).

Pengelolaan dana pendidikan menjadi aspek penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga pelaksanaannya diharapkan selalu mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip akuntabilitas publik.

Ke depan, media ini juga akan meminta klarifikasi dan tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna memperoleh penjelasan mengenai implementasi ketentuan pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan. | Tim

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!