Kejari Lampung Utara Turun Tangan, Mediasi Sengketa Sertifikat Warga di Bank

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 12:24 47 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |  – Aduan warga soal sulitnya mengambil sertifikat yang diagunkan di Bank Lampung Utara Niaga langsung direspons cepat Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., turun langsung memimpin mediasi bersama Tim Seksi Intelijen dan Pemkab Lampung Utara pada Kamis (23/4/2026) beberapa hari yang lalu.

Langkah ini diambil setelah masyarakat mengeluh ada hambatan administratif dan ketidaksesuaian prosedur saat hendak mengambil sertifikat agunan.

“Kami terima laporan warga merasa dirugikan karena sertifikatnya sulit diambil padahal kreditnya sudah lunas. Ini soal kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas Kajari Edy Subhan didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani di kantornya, Senin (27/4/2026).

Kumpulkan Data, Fasilitasi Pertemuan

Menurut Edy, Tim Seksi Intelijen Kejari lebih dulu melakukan pengumpulan informasi dan pulbaket. Setelah data awal terkumpul, Kejari langsung memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab Lampung Utara selaku pembina pelayanan publik dan pihak Bank Lampung Utara Niaga.

“Proses mediasi ini bertujuan cari solusi konkret. Semua harus transparan dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai masyarakat jadi korban prosedur berbelit,” ujar Edy.

Pemkab Lampung Utara dilibatkan karena punya kewenangan di bidang administrasi dan pengawasan pelayanan publik di daerah. Sinergi Kejari-Pemkab ini jadi kunci agar masalah tak berlarut.

Kejari: Jangan Ragu Lapor

Edy Subhan menegaskan Kejaksaan akan terus mengawal laporan masyarakat, terutama yang menyangkut pelayanan publik dan potensi kerugian warga.

“Kami aktif mengawal. Masyarakat jangan ragu lapor kalau ada masalah hukum, apalagi soal sertifikat. Ini dokumen penting menyangkut hajat hidup,” imbuhnya.

Ia berharap fasilitasi ini mempercepat penyelesaian sengketa sertifikat dan memulihkan kepercayaan publik ke institusi hukum dan pemerintah daerah.

“Targetnya jelas: sertifikat warga kembali, prosedur dibenahi, dan kejadian serupa tidak terulang,” tutup Kajari. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!