RadarCyberNusantara.Id | Dugaan kejanggalan akumulasi anggaran perpustakaan Rp242 juta dan sarana prasarana Rp608 juta di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah tahun 2024-2025 mendapat sorotan tajam dari Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3) Provinsi Lampung.
Ketua Umum KP3 Lampung, *Nasril Subandi*, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat untuk segera turun melakukan audit investigatif. Total anggaran Rp850 juta itu dinilai tidak wajar jika dibandingkan kondisi riil di lapangan.
“Rp850 juta itu uang rakyat, uang negara. Kalau wujud fisiknya di sekolah tidak sebanding, patut diduga ada masalah. Disdik Lampung jangan diam, Inspektorat harus turun,” tegas Nasril Subandi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatshap. Minggu (26/4/2026).
*”Ini Baru Sapras & Perpus, Belum Pos Lain”*
Nasril menyoroti, anggaran yang diributkan publik ini baru dua pos untuk tahun 2024-2025. *”Ini baru anggaran Sapras dan perpustakaan, belum menyorot pos anggaran belanja lainnya,”* ungkapnya.
Pernyataan itu mengindikasikan KP3 Lampung menduga masih ada potensi kejanggalan di pos anggaran lain SMKN 1 TBT yang belum terungkap. “Kalau dua pos saja sudah janggal Rp850 juta, bagaimana dengan anggaran BOS, BOP, atau dana DAK lain? Makanya audit harus menyeluruh,” tambah Nasril.
*Soroti Kepsek Belasan Tahun Tak Diroling*
Yang jadi perhatian KP3, anggaran tahun 2024-2025 yang disorot ini terjadi di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang sama. *”Ketum baru menyoroti anggaran tahun 2024-2025. Sementara Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah sudah menjabat belasan tahun tanpa ada roling atau pergantian kepsek. Ini kan aneh,”* tegas Nasril.
Menurutnya, lamanya masa jabatan tanpa evaluasi dan rotasi membuka ruang terjadinya penyimpangan. “Aturannya jelas, kepsek itu ada periodeisasi. Kalau belasan tahun tidak diganti, lalu muncul dugaan janggal Rp850 juta, Disdik harus jawab. Ada apa?” kritiknya.
*Desak Buka Rincian Anggaran*
Nasril meminta Kepala SMKN 1 TBT membuka data rincian penggunaan anggaran secara transparan ke publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Rp242 juta untuk perpustakaan, output-nya apa? Jumlah buku, komputer, rehab ruang, mana? Lalu Rp608 juta untuk sapras, belinya apa saja? Gedung, alat praktik, atau apa? Harus jelas dan bisa dibuktikan fisiknya,” ujar Nasril.
*Peringatkan Potensi Pidana Korupsi*
KP3 Lampung menegaskan, jika hasil audit nanti menemukan indikasi markup, laporan fiktif, atau tidak sesuai peruntukan, maka kasus ini masuk ranah tindak pidana korupsi.
“UU Tipikor jelas. Pasal 2 dan 3, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab penuh. Jangan main-main dengan anggaran pendidikan,” kata Nasril.
Ia menambahkan, KP3 akan melayangkan surat resmi ke Disdik Lampung dan Inspektorat untuk meminta audit segera dilakukan. “Kami kawal kasus ini. Jangan sampai Rp850 juta menguap tanpa jejak,” tutupnya.
Sebelumnya media _radarcybernusantara.id_ memberitakan dugaan janggalnya akumulasi anggaran perpus dan sapras SMKN 1 TBT yang tembus Rp850 juta dalam 2 tahun. Publik mempertanyakan realisasi anggaran tersebut karena dinilai tidak terlihat wujudnya di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 TBT belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. (Davi)
Dilihat: 26
Rekomendasi
Tidak ada komentar