Opini: Saat 180 Kepsek Duduk Manis Belajar Hukum, Itu Alarm Keras untuk Sekolah

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Apr 2026 12:33 1 Admin Elsa

Penulisnya : Davi ( Kabiro RadarCyberNusantara.Id, LU )

RadarCyberNusantara.Id | Ada pemandangan menarik di SMAN 3 Kotabumi, pada selasa (28/4/2026) kemarin. Sebanyak 180 kepala SMA dari Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, dan Tulang Bawang Barat duduk manis seharian. Bukan rapat dinas. Bukan seremonial. Mereka belajar hukum.

Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia yang mengumpulkan mereka. Temanya to the point, Manajemen Risiko Hukum di Lingkungan Sekolah.

Kegiatan ini patut diapresiasi setinggi-tingginya. Kenapa? Karena ini pengakuan jujur bahwa sekolah hari ini adalah zona rawan hukum.

Pertama, Apresiasi untuk ABR Indonesia.

Di saat banyak lembaga hukum sibuk menunggu kasus, ABR memilih datang lebih dulu. Mereka jemput bola, kasih “vaksin hukum” sebelum kepala sekolah jadi pasien kejaksaan. Ini langkah preventif yang cerdas. Daripada teriak “kriminalisasi guru” setelah Kepsek diborgol, lebih baik bekali mereka dari awal.

Materi yang dibedah juga tidak kaleng-kaleng, risiko Dana BOS, PIP, DAK, SPJ fiktif, sampai pungli berkedok sumbangan. Semua itu adalah ranjau darat yang tiap hari diinjak kepala sekolah. Memberi peta ranjaunya adalah bentuk bela negara.

Kedua, Apresiasi untuk 180 Kepsek yang Hadir.

Mengakui tidak tahu hukum itu butuh kerendahan hati. Mau meluangkan waktu seharian untuk belajar pasal dan ayat di tengah padatnya urusan sekolah adalah ikhtiar luar biasa. Seperti kata Ketua MKKS Lampura, Aruji Kartawinata, jangan sampai niat baik mengelola sekolah berujung kasus.

Kehadiran 180 kepsek adalah sinyal bahwa mereka tidak mau jadi korban berikutnya. Mereka sadar, tanda tangan di atas SPJ itu sama bahayanya dengan tanda tangan di surat dakwaan jika salah prosedur.

Ketiga, Ini Alarm untuk Semua Pihak.

Fakta 180 Kepsek harus dikumpulkan dan dibekali “jurus hadapi jerat hukum” adalah alarm keras. Artinya, potensi masalah hukum di sekolah itu nyata dan masif.

Karena itu, kegiatan ABR Indonesia ini tidak boleh berhenti jadi seremoni satu hari. Harus ada tindak lanjutnya:

1. Dinas Pendidikan & Kemenag wajib replikasi.

Jangan tunggu ABR terus. APBD harus dialokasikan untuk legal clinic rutin bagi Kepsek dan bendahara.

2. APIP & APH harus dilibatkan.

Inspektorat dan Kejaksaan harusnya ikut jadi pemateri. Biar Kepsek tahu persis garis mana yang kalau dilewati langsung pidana.

3. Hasilnya harus diukur.

6 bulan dari sekarang, apakah kasus dugaan pungli dan salah kelola dana di sekolah menurun? Itu indikator suksesnya.

Akhirnya, kita apresiasi SMAN 3 Kotabumi yang mau jadi tuan rumah. Sekolah yang mau buka pintu untuk diskusi hukum adalah sekolah yang sehat.

Semoga setelah 180 kepsek ini pulang membawa “jurus”, tidak ada lagi berita siswa cuma numpang tanda tangan, atau dana KIP disunat dll. Karena sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat mengadili kepala sekolahnya.

Lampung Utara : 29 April 2026

Editor : Elsa Azizah S.H. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!