RadarCyberNusantara.Id | Pemerhati pendidikan Pinnur Selalau, menegaskan bahwa semangat utama alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana amanat konstitusi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara nyata dan berkelanjutan.
Menurut Pinnur Selalau, pemikiran mengenai anggaran pendidikan menekankan bahwa dana pendidikan harus diarahkan untuk memperkuat mutu sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas guru, sarana pendidikan, serta proses pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi.
“Alokasi 20 persen anggaran pendidikan seharusnya menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat kompetensi tenaga kependidikan, memperbaiki fasilitas belajar, mengembangkan laboratorium, perpustakaan, teknologi pendidikan, serta memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pinnur Selalau, Senin 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran tersebut juga digunakan untuk belanja rutin, termasuk gaji dan tunjangan pendidik. Akibatnya, ruang fiskal yang tersedia untuk program peningkatan mutu pendidikan menjadi relatif terbatas. Beberapa kalangan juga menilai bahwa pemenuhan angka 20 persen belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pinnur Selalau, menilai bahwa gagasan nya tetap relevan hingga saat ini. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas guru melalui pendidikan profesi, pelatihan berkelanjutan, penguasaan teknologi pembelajaran, penguatan kompetensi pedagogik, dan peningkatan kesejahteraan yang berbasis kinerja.
“Guru merupakan faktor utama keberhasilan pendidikan. Karena itu, investasi terbesar dalam anggaran pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kapasitas dan profesionalisme guru. Pendidikan yang berkualitas tidak akan lahir tanpa guru yang berkualitas,” tegasnya.
Selain itu, Pinnur Selalau, juga mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan tepat sasaran guna memperkuat pemerataan mutu pendidikan, khususnya di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Esensi dari amanat konstitusi bukan hanya memenuhi angka 20 persen, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berkarakter, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan global. Inilah cita cita besar yang selama ini diperjuangkan oleh Para Pecinta Pendidikan tambahnya.
Pinnur Selalau, berharap pemerintah, DPR, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat kembali menempatkan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional demi mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. | Red.
Tidak ada komentar