Sandiwara Tanggal Mundur “Puzzle” Anggaran: PWRI Siap Seret Pemkab Pringsewu ke Komisi Informasi!

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 20:16 3 Admin RCN

 

OPINI PUBLIK (PART-4)
Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)
Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU – Iklim keterbukaan informasi di Kabupaten Pringsewu kembali diuji dengan sebuah kejanggalan administrasi yang mencolok. Tekanan beruntun yang dilakukan oleh DPC PWRI Pringsewu melalui jalur legal-formal akhirnya memaksa PPID Utama mengeluarkan jawaban tertulis terkait “Puzzle Anggaran” daerah. Namun, dokumen jawaban tersebut justru menyisakan tanda tanya besar mengenai profesionalitas birokrasi setempat.

Melalui surat resmi Nomor: 004/000-6/D.12/V/2026, Pemkab Pringsewu secara tegas menolak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat mengenai lima titik krusial penggunaan anggaran dan dana umat di Pringsewu. Dengan menggunakan tameng Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, mereka menyatakan hasil audit internal tersebut bersifat RAHASIA.

Membongkar Fakta “Mundur Tanggal” (Backdate) Di balik penolakan tersebut, terdapat fakta digital yang menggelitik nalar publik. Surat penolakan tersebut secara formal tertulis bertanggal 11 Mei 2026, yang merupakan hari terakhir batas waktu 10 hari kerja sesuai UU KIP. Seolah-olah, Pemkab Pringsewu sangat taat pada prosedur waktu.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Percakapan komunikasi resmi via telpon dan data digital mencatat bahwa pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 16:16 WIB, satu hari setelah tanggal yang tertera di surat pihak internal Dinas Kominfo secara lisan masih menyatakan bahwa “belum ada jawaban resmi dari pihak Inspektorat”.

Aneh tapi nyata, pada Rabu pagi 13 Mei 2026, surat tersebut tiba-tiba muncul dengan status “sudah ditandatangani” tertanggal 11 Mei. Publik secara cerdas dapat menilai: Apakah ini sebuah keajaiban administrasi, atau sekadar kepanikan birokrasi yang memaksakan tanggal mundur (backdate) demi menggugurkan status keterlambatan hukum?

Langkah Tegas: Surat Penolakan Resmi Mendarat di Meja Bupati PWRI tidak tinggal diam melihat kejanggalan administratif ini. Tepat pada Selasa, 19 Mei 2026, DPC PWRI Pringsewu resmi melayangkan Surat Penolakan Atas Tanggapan PPID langsung ke meja Bupati Pringsewu selaku Atasan PPID Utama. Langkah ini diambil sebagai penegasan bahwa proses komunikasi di tingkat daerah telah menemui jalan buntu (deadlock). Kita menolak alibi “Rahasia Negara” yang dipakai untuk membentengi dokumen belanja makan-minum miliaran rupiah di DPRD dan Dinas Pendidikan, proyek Labkesda, serta dana umat (zakat ASN). Jika tata kelola itu bersih, mengapa hasilnya harus dikunci rapat dari rakyat yang mendanainya?

Penulis menegaskan, kedudukan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki derajat hukum yang lebih tinggi dari sekadar peraturan pemerintah yang dipakai sebagai tameng perlindungan internal birokrasi.

Menuju Meja Hijau Komisi Informasi Penolakan tertulis yang dibumbui drama tanggal mundur ini tidak akan menyurutkan langkah PWRI. Dokumen penolakan ini justru menjadi “peluru emas” dan tiket resmi bagi PWRI untuk mendaftarkan Gugatan Sengketa Informasi Resmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.

Birokrasi Pringsewu harus bersiap memberikan penjelasan di bawah sumpah persidangan. Jejama Secancanan adalah tentang berani jujur bersama, bukan berani bersandiwara dalam administrasi.

 

Pringsewu : 19 Mei 2026.

Editor          : Pinnur Selalau.

Author         : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!