RadarCyberNusantara.Id | — Apes gak ada di kalender. HO (42) malah ketangkap Tekab 308 Polres Tubaba saat lagi nunggu angkot di Halte Sabuk Empat, Abung Barat, Lampung Utara.
Padahal beberapa hari sebelumnya, HO diduga ikut menggondol Honda Beat hitam milik warga Tiyuh Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Motor Rp8 juta itu raib dari teras kontrakan meski sudah dikunci ganda.
Korban baru ngeh motornya hilang pada Senin (20/4/2026) pukul 07.00 WIB saat mau berangkat kerja. Padahal motor itu diparkir sejak Sabtu (18/4/2026) pukul 11.00 WIB.
“Korban kaget motornya sudah tidak ada. Langsung lapor ke Polres Tubaba,” kata Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, Selasa (5/5/2026).
Dari laporan korban, Tekab 308 bergerak. HO, warga Sinar Harapan Tanjung Raja, Lampung Utara, ditangkap pertama kali di halte.
Nyanyian HO berujung pada SE (43), warga Suko Sari Kalirejo, Lampung Tengah. SE diciduk di rumahnya di Pubian, Sabtu (2/5/2026).
“Dari keterangan HO, kami kembangkan dan tangkap SE di Lampung Tengah,” tegas Juherdi.
Apesnya lagi, Honda Beat hasil curian itu belum ketemu sampai sekarang. Sementara HO dan SE sudah meringkuk di sel Mapolres Tubaba.
Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancamannya 7 tahun penjara.
Polisi menduga HO dan SE maling lintas kabupaten. Kasus masih dikembangkan Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba. (Dv)
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar